Isu SARA
Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Grup Saracen
Bareskrim Polri berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana ke sejumlah rekening pengelola grup Saracen.
Baca: Sebelum Meninggal, Lia Sempat Minta Tolong Meski Tubuhnya Berlumuran Darah
"Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang mengarahkan opini pembaca agar berpandangan negatif kepada kelompok masyarakat lainnya," ungkap Kombes Irwan.
Peran Berbeda
Selain itu Jasriadi berperan melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook.
Ia juga membantu membuatkan akun Facebook asli, semianonim maupun anonim.
"Hal ini berdasarkan temuan banyaknya hasil scan (pindai) KTP, paspor, data tanggal lahir dan nomor ponsel pemilik akun," ucapnya.
Jasriadi diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB.
"Jasriadi juga sering berganti nomor ponsel dalam pembuatan akun email dan FB," imbuhnya.
Faizal Tonong (MFT) berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi.
"MFT menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme dan foto yang telah diedit serta membagikan ulang posting dari anggota Saracen lainnya yang bertemakan isu SARA melalui akun pribadi miliknya," ujarnya.
Sedang Sri Rahayu Ningsih (SRN) adalah pengurus Saracen yang melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flash disk, enam buah hard disk komputer, dan dua unit komputer jinjing.
Penyidik tengah mendalami kebenaran keterangan para tersangka.
Selain itu penyidik juga mencari fakta hukum untuk memastikan kebenaran informasi mengenai nama-nama pengurus Saracen yang beredar luas di internet.
Dalam struktur organisasi yang beredar di internet, nama Mayjen Purn Ampi Tanudjiwa dan Dr Eggi Sudjana SH (pengacara) dicantumkan dalam daftar nama dewan penasihat.
Selain itu ada nama Dr M Effendi Harahap, Rijal, Wahyu Diana, dan Riswan dalam dewan pakar.
Ada juga nama Ina Indriani dan Mirda (Retno) yang ditulis sebagai bendahara dan Ferry Juan SH, dan Elvie Sahdalena SH MH sebagai ahli hukum. (tribunnetwork/fah)