4 Fakta Mengejutkan Sri Rahayu, Ibu Rumah Tangga Anggota Sindikat Penyebar SARA Saracen
Fakta tentang Sri Rahayu ini cukup unik, sebab dia merupakan satu-satunya anggota sindikat ibu rumah tangga.
4. Diduga anggota Barisan Setia Prabowo
Di dunia maya, beredar sejumlah foto Sri Rahayu menggunakan seragam bertuliskan Barisan Tim Setia Prabowo 08 Cianjur.
Ada pula foto Sri Rahayu memegang spanduk dengan tulisan serupa.
Berikut foto-fotonya:
SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam pasa| 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU lTE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.