Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengelola Apartemen Green Pramuka Cabut Laporan, Acho Akan Minta Maaf

"Jadi secara formil kami tetap lakukan pencabutan laporan di sini, kemudian kami lampirkan perdamaian-perdamaian yang kami lakukan dengan pihak Acho,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Pengacara Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar 

Baca: Melongok Kemewahan Rumah Bos First Travel. Mulai Lantai Hingga Harga Gordennya

Kuasa Hukum Acho, Nawawi Bahrudin mengatakan, kliennya akan meminta maaf, bila tulisan pada blog pribadinya merugikan pihak pengelola.

Acho berjanji akan membuat tulisan klarifikasi pada blog.

"Karena itu, untuk membuat perbaikan di blog, maka acho akan meminta klarifikasi-klarifikasi yang akan diberikan oleh pihak green pramuka," ujar Nawawi.

Baca: Bos First Travel Tak Pernah Lepas Dari Kawalan Pria Berbadan Tegap

Acho dilaporkan ke polisi pada November 2015 lalu oleh pihak pengelola Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera.

Acho dituntut dengan pasal pencemaran nama baik Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved