Minggu, 5 Oktober 2025

Biar Secantik Tokyo, Pemprov DKI Batasi Ruang Gerak Motor Mulai September

Bukan hanya itu, penerapan sistem ganjil-genap bagi pengemudi mobil bakal dilakukan juga sepanjang Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Editor: Fajar Anjungroso
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sepeda motor melintasi Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014). Bulan Desember, Pemrov DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan kendaraan roda dua mulai dari Jalan Merdeka Barat, MH Thamrin, hingga bundaran Hotel Indonesia (HI). Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan sepeda motor (PMS) yang dilakukan Pemerintah Provisi DKI Jakarta yang membentang di kawasan MH Thamrin - Jendral Sudirman, Jakarta Pusat akan diperluas.

Bukan hanya itu, penerapan sistem ganjil-genap bagi pengemudi mobil bakal dilakukan juga sepanjang Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Untuk larangan sepeda motor kita perluas dari Bundaran HI sampai Bunderan Senayan dan untuk ganjil-genap bakal dilakukan di kawasan Rasuna Said," ujar Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta (8/8).

Lebih lanjut, Andri menegaskan untuk uji coba aturan ini akan dilakukan pada bulan September.

"Perkiraan bisa dua minggu atau satu bulan, setelah itu kita evaluasi," tambahnya.

Untuk waktu pemberlakuannya pun masih dalam kajian pihak Dishub maupun Dirlantas Polda Metro Jaya.

Bisa saja  mengikuti waktu yang sudah ada pada pukul 06.00-23.00 WIB atau hanya di waktu-waktu yang ditetapkan.

Ia menyebut, penerapan sistem ini dilakukan sebagai upaya mempercantik Jakarta sebagai Ibukota Indonesia seperti yang dilakukan pada negara-negara lain.

"Tokyo, Singapura, Hongkong, sepeda motor itu sudah enggak boleh melintas," pungkasnya.

Sumber: Otomotif Net
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved