Bawahannya Ditahan Karena Korupsi, Djarot Berikan Dua Pilihan
Terkait status Fatahillah sebagai pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta, Djarot hanya memberikan dua opsi.
Dalam kasus itu, sebanyak 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga merugikan keuangan negara Rp 5 miliar.
"Saat ini sudah dianggap lengkap dan P-21 dan layak di sidangkan. Petugas membawa ke Rutan Salemba. Anggaran sebesar Rp 4,8 miliar," katanya.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka F adalah memerintahkan anak buahnya untuk mengerjakan suatu kegiatan agar dapat mengeluarkan anggaran dari Pemkot Jakarta Barat.
"Kalau kita lihat tindak pidana korupsi ga mungkin sendirian. Itu namanya korupsi pasti ada jamaahnya," kata Reda.