Kasus Rizieq Shihab dan Firza
Untuk Menangkap Rizieq Shihab Polri Minta Bantuan Interpol Setelah Gelar Perkara
Red notice merupakan permintaan menemukan dan menahan sementara mereka yang dianggap terlibat kasus kriminal.
Editor:
Hendra Gunawan
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab
Namun, imbauan tersebut tak digubris.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Berita ini telah dimuat di Kompas.com dengan judul: Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Rizieq Shihab sebelum Minta Bantuan Interpol