Reklamasi Teluk Jakarta
Luhut Bilang Pengembang Pasti Tuntut Anies-Sandi Jika Tak Bayar Ganti Rugi Reklamasi
Adapun alasan Anies-Sandi tak akan mengganti rugi pengembang reklamasi karena pembangunan reklamasi dianggap dilakukan secara ilegal.
Selain itu, ia menyebut ruko-ruko yang sudah dibangun juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Bahwa kalau Anda melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan koridor hukum, Anda sebenarnya tidak berhak minta ganti rugi," kata Marco saat ditemui di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017).
Marco menyatakan, pemerintahan Anies-Sandi akan mempersilakan pengembang menggugat ke pengadilan. Namun jika kondisi itu terjadi, Marco berkeyakinan pengembang tetap akan kalah secara hukum.
Ia berharap, hal ini menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi kebijakan yang diambil tanpa mentaati peraturan.
"Jadi saya rasa ini pelajaran penting untuk kita semua bahwa nanti ya mbok perizinannya harus beres dulu dong baru jual. Jangan jual barang yang tidak legal," ujar Marco.
Penulis: Kurnia Sari Aziza
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Luhut Ingatkan Anies-Sandi Bakal Dituntut Pengembang Reklamasi