Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Ahok

Kuasa Hukum Ahok Datangi PT DKI Ajukan Penangguhan Penahanan

Tujuan kami tidak lain tidak bukan, kami mengajukan permohonan penangguhan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Massa pendukung Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berkumpul di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2017). Mereka mengumpulkan fotokopi KTP sebagai jaminan untuk penangguhan penahanan Ahok. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berjumlah tiga orang menyambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tujuan mereka untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Tujuan kami tidak lain tidak bukan, kami mengajukan permohonan penangguhan," ujar salah seorang pengacara Ahok, I Wayan Sudirta di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Wayan mengungkapkan walaupun mengajukan penangguhan Ahok sebagai tahanan kota, pihaknya tetap menghormati keputusan hukum saat ini.

Sehingga pengacara Ahok tidak bisa protes kliennya masih di Mako Brimob.

"Kami tetap menaruh posisi pengadilan sebagai lembaga yang kita hormati bersama," ujar Wayan.

Wayan pun memahami majelis hakim di dalam persidangan penistaan agama punya pendapat berbeda terhadap pembelaan yang diberikan Ahok.

Kubu Ahok pun memaklumi hal tersebut.

"Majelis hakim punya pendapat berbeda, pemakluman diantara kita penting," kata Wayan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved