Remaja Rampok Ponsel Warga di Depan Wisata Air Go Wet Tambun
Pelaku AP (17) kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tambun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor:
Hendra Gunawan
Ilustrasi
Oman mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap kasus pencurian dengan kekerasan. Sebab modus seperti itu kerap terjadi terutama menyasar korban yang sedang sendirian di tepi jalan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel merk Asiaphone milik korban yang gagal digasak pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara lima tahun. (Fitriandi Al Fajri)