Sabtu, 4 Oktober 2025

Remaja Rampok Ponsel Warga di Depan Wisata Air Go Wet Tambun

Pelaku AP (17) kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tambun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Hendra Gunawan
Ilustrasi 

Oman mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap kasus pencurian dengan kekerasan. Sebab modus seperti itu kerap terjadi terutama menyasar korban yang sedang sendirian di tepi jalan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel merk Asiaphone milik korban yang gagal digasak pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara lima tahun. (Fitriandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved