Rabu, 1 Oktober 2025

Pencuri 240 Ribu Kilogram Minyak Goreng Raup Untung Rp720 Juta

Selama beroperasi dua tahun, pelaku telah mencuri 240 ribu kilogram minyak goreng dengan total keuntungan sekitar Rp720 juta.

Editor: Johnson Simanjuntak
Valdy Arief
Kombes Pol Wahyu Hadiningrat 

"Seharusnya ada. Karena di sini, dalam kondisi prakteknya, itu kan' disegel. Begitu ke luar dari pabriknya, segelnya dirusak," ujar Wahyu.

Atas perbuatannya, tersangka KS disangka melakukan kejahatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30, 31 Undang-Undang RI nomo 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Wahyu.

Sementara tersangka TA disangka melakukan penadahan hasil kejahatan sebagaimana Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved