Polisi Tangkap 63 Warga Taiwan Terkai Kasus Penipuan dan Pemerasan
"Tujuan mengirimkan uang ini, adalah untuk menghentikan kasus pidana yang seolah-olah sedang mereka (korban) lakukan,"
Selanjutnya, polisi mendatangi rumah di Jalan Kemang, Jakarta Selatan.
Tapi, rumah kosong.
Padahal, menurut informasi yang diterima kepolisian, sindikat penipu asal Taiwan sempat mendatangi rumah tersebut.
Setelah itu, polisi menangkap kembali 3 orang, 2 pria dan 1 wanita di Apartment Best Western Mangga Dua, Jakarta Pusat.
Polisi menyita barang bukti 1 laptop, 1 iPad, 6 HP, uang tunai Rp 25 juta dan uang yuan 46 lembar pecahan 100.
Selanjutnya, polisi kembali menangkap 4 orang, 2 pria dan 2 wanita di Jalan Camar Elok 6 Nomor 20, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi menyita barang bukti berupa 7 unit HP, 3 token BCA, 1 ATM BCA, 1 ATM BRI, 4 paspor Taiwan, 1 buku rekening BCA atas nama Endang Sumarna, 1 buku rekening BCA atas nama Lilik Indrawati, dan uang tunai Rp3,190 juta.
Terakhir, polisi menangkap 1 orang pria Warga Negara Indonesia di Dealer Mobil Mazda Sunter, Jakarta Utara.
Pria ini diduga berperan sebagai pengantar dan penjemput para pelaku asal Taiwan.
Polisi menyita 1 unit mobil Nissan Evalia nomor polisi: B 1926 FYD, 2 paket jenis narkoba sabu-sabu, 1 set bong (alat hisap sabu), dan 1 HP.
Demi mengungkap penipuan internasional ini, Polda Metro Jaya akan bekerjasama dengan kepolisian Taiwan.
"Dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan proses penegakan hukum selanjutnya hingga proses deportasi," ujar Argo.