Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tangkap 63 Warga Taiwan Terkai Kasus Penipuan dan Pemerasan

"Tujuan mengirimkan uang ini, adalah untuk menghentikan kasus pidana yang seolah-olah sedang mereka (korban) lakukan,"

Editor: Adi Suhendi
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penipuan asal Taiwan.

63 Warga Negara Asing dan 1 Warga Negara Indonesia diduga melakukan penipuan dengan menyamar sebagai penegak hukum.

64 orang itu, ditangkap di tujuh lokasi yang berbeda di Jakarta.

Sindikat penipuan asal Taiwan ini, berpura-pura sebagai penegak hukum asal Taiwan.

Mereka berperan sebagai polisi, jaksa, dan petugas bank.

Para pelaku mengatakan kepada korban, bahwa korban tersebut sedang diselidiki karena terkait sebuah kasus pidana.

Setelah korban ketakutan, para sindikat meminta sejumlah uang agar dikirimkan kepada mereka.

"Tujuan mengirimkan uang ini, adalah untuk menghentikan kasus pidana yang seolah-olah sedang mereka (korban) lakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).

Polisi awalnya menangkap 32 orang, terdiri dari 27 pria dan 5 wanita di Jalan Manyar, Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi menyita barang bukti berupa 25 paspor Taiwan, 45 handphone, 6 laptop, 45 VPN Caller, dan 2 HT.

Kemudian polisi kembali menangkap 4 orang, 2 pria dan 2 wanita di Jalan Manyar 7, Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi menyita barang bukti, yakni 5 paspor, 1 laptop, 6 handphone, 5 buku tabungan, 1 unit dekoder CCTV, 4 kartu identitas Taiwan, 1 tas, 1 kalung, dan 2 lembar dokumen berbahasa China.

Lalu, polisi kembali menangkap 20 orang, 16 pria dan 4 wanita di Hotel 88 Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Polisi menyita barang bukti, yakni 9 paspor, 3 laptop, dan 15 HP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved