Minggu, 5 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Dianggap Lingkungan Masjid, Panitia Pengawas Kecamatan Senen Minta Kampanye Anies Dihentikan

Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri undangan deklarasi dukungan dari Forum Ustazah Bela Negeri.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Taufik Ismail
Anies Baswedan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri undangan deklarasi dukungan dari Forum Ustazah Bela Negeri.

Acara berlangsung di Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Deklarasi dilakukan di aula yang berada di lantai dua gedung.

Baca: Sandiaga Uno Perkenalkan Program Santripreneur Saat Berkunjung ke Tanah Abang

‎Saat acara berlangsung sejumlah anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Senen, Jakarta Pusat sempat meminta kepada tim pemenangan Anies untuk menghentikan acara.

Alasannya menurut mereka acara berada di tempat ibadah yakni Masjid.

Hal tersebut menurutnya, melanggar PKPU 12 Tahun 2016 yang merupakan perubahan PKPU 7 Tahun 2015 Pasal 66 ayat 1 huruf j.

Baca: Ahok Gelar Pertemuan Tertutup dengan Ketua KPU DKI dan Bawaslu di Hotel Novotel

Dalam aturan tersebut menyebut dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Pihaknya dapat meminta menghentikan acara ‎karena berdasarkan Pasal 70 ayat 2 disebutkan bahwa pelanggaran tersebut bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.

Walaupun belum menimbulkan gangguan dan atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

‎"Kalau dari kami sudah minta dihentikan. Saya pikir tadi cuma dukungan saja tanpa ada seperti menyerang itu kan kampanye‎," kata Leli seorang anggota Panwascam.

Berdasarkan pantauan Tribunnews, undangan acara yang dihadiri Anies tersebut bukan di dalam masjid melainkan berada di aula yang terletak di lantai dua gedung.

Sementara itu, tempat ibadah atau masjid berada di atas aula tersebut tepatnya di lantai tiga.

Menurut Leli bila ingin aman, seharusnya Anies Baswedan juga tidak perlu memberikan sambutan di tempat tersebut.

Karena bila Anies membawakan sambutan maka tergolong kampanye di tempat Ibadah.

‎"Saya sudah minta timses hentikan, tapi saya engga bisa bertindak juga. Mungkin sudah ada warning dari Timmses bahwa ini engga boleh di lingkungan masjid," katanya.

‎Leli mengatakan pihaknya akan membuat laporan kepada Panwaslu Jakarta Pusat mengenai adanya dugaan pelanggaran tersebut.

Nantinya menurut Leli, Panwascam akan menentukan apakah kegiatan yang dilakukan Anies di Aula yang berdekatan dengan masjid tersebut salah atau tidak.

‎"Akan saya buat laporan ke Panwaslu Jakarta Pusat nanti akan buat kajian apakah ini termasuk pelanggaran administrasi atau bukan. Kalau harus klarifikasi timses akan dipanggil. Ini sudah masuk ranah kampanye," paparnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Anies membantah bila acara deklarasi dilakukan di dalam masjid.

Menurutnya deklarasi dilakukan di aula gedung dakwah.

"Biar nanti tim advokasi yang memberikan penjelasan. Setahu saya ini kantor gedung dewan dakwah," kata Anies.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved