Selasa, 30 September 2025

Kasus Ahok

Pengacara Ahok Diperingatkan Hakim Agar Saksi di Luar BAP Jangan Dipanggil Dulu

"Untuk persidangan berikut, jangan dipanggil dulu (saksi di luar BAP). Saya lihat ada enam saksi fakta meringankan."

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim memperingatkan pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar menghadirkan saksi yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu.

Peringatan itu diberikan setelah I Wayan Sidarta, seorang pengacara Ahok, mengatakan satu saksi dalam sidang, Selasa (7/3/2017), yaitu Bambang Waluyo Djodjohadikusumo, tidak ada dalam berkas BAP.

Baca: Meninggal Dunia, Jaksa Bacakan Keterangan Saksi Pelapor Kasus Penistaan Agama Ahok

Kuasa hukum Ahok meminta majelis hakim untuk menerimanya sebagai saksi.

Dua saksi lagi, yaitu Andi Analta Amier dan Eko Cahyono, ada dalam berkas BAP.

Permintaan itu sempat ditolak jaksa penuntut umum (JPU) lantaran dianggap tidak efektif dan tidak tertib persidangan.
JPU meminta agar majelis hakim menolak Bambang.

Baca: Ahok Doakan Saksi Pelapor yang Telah Meninggal Dilapangkan Kuburnya

Setelah dipertimbangkan, Ketua Majelis Hakim Dwi Budiarso memutuskan untuk menerima Bambang dengan beberapa syarat, salah satunya memberikan kesaksian di bagian akhir sidang.

"Untuk persidangan berikut, jangan dipanggil dulu (saksi di luar BAP). Saya lihat ada enam saksi fakta meringankan.
Saya minta sidang selanjutnya empat-empatnya dihadirkan," kata Budiarso di ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Baca: Kakak Angkat Bakal Jelaskan Bagaimana Ahok Suka Bantu Komunitas Muslim

Budi menambahkan, keputusan itu diambil agar tak ada kesan dari masyarakat bahwa sidang terlalu lama dan tidak selesai-selesai.

Karena itu, hakim meminta agar pengacara Ahok tertib dalam persidangan.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Penulis : Kahfi Dirga Cahya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved