Kasus Ahok
Ahok Doakan Saksi Pelapor yang Telah Meninggal Dilapangkan Kuburnya
"Saya keberatan dituduh menoda agama. Saya tidak ada niat untuk melakukan itu karena saudara saksi sudah meninggal saya doakan supaya dilapangkan dala
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaj Purnama (Ahok) mendaoakan seorang saksi pelapor Nandi Naksabandi.
Nandi sebenarnya harusnya dihadirkan dalam persidangan lanjutan hari ini yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian.
Baca: Kakak Angkat Bakal Jelaskan Bagaimana Ahok Suka Bantu Komunitas Muslim
Namun, Nandi tidak bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum karena telah meninggal dunia.
Walau demikian, keterangan hasil pemeriksaan Nandi di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu dibacakan di persidangan.
"Saya keberatan dituduh menoda agama. Saya tidak ada niat untuk melakukan itu karena saudara saksi sudah meninggal saya doakan supaya dilapangkan dalam kuburnya," kata Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2017).
Baca: Pengacara Yakin Saksi yang Dihadirkan Menguntungkan Ahok
Nandi, berdasarkan hasil BAP yang dibacakan, sebenarnya tidak berada di lokasi ketika Ahok berpidato di Pulau Pramuka yang di dalamnya diduga menista agama Islam.
Nandi mengatakan dirinya mengetahui ucapan Ahok tersebut setelah menonton tayangan di satu stasiun televisi swasta dan kemudian menonton tayangan tersebut di youtube.
Baca: Keinginan Ahok Gelar Acara Serah Terima Jabatan Plt Gubernur di Masjid Raya Jakarta Kandas
"Surat Al Maidah 51 punya tafsir dijadikan pedoman dalam hal memilih pemimpin itu sangat diagungkan Muslim dalam pedoman hidup."
"Menurut saya kata-kata berbunyi 'dibohongi surat Al Madiah 51 macam-macam' itu dapat dimaknai telah membohongi umat Islam sehingga apa yang diucapkan Saudara Basuki Tjahaha Purnama merupakan penodaan atau penistaan terhadap agama Islam," demikian BAP Nandi di Bareskrim yang dibacakan.