Kasus Ahok
Ahok Kembali Kerja di Balai Kota Usai Jalani Sidang
Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengagendakan pemeriksaan dua saksi selesai
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengagendakan pemeriksaan dua saksi selesai, Selasa (28/2/2017) siang.
Ahok kembali bekerja ke Balai Kota DKI Jakarta.
"Ke Balai Kota lagi Pak?" Tanya wartawan kepada Ahok.
Baca: Soal Arti Aulia, Habib Rizieq: Kalau Jadi Teman Setia Saja Enggak Boleh, Apalagi Jadi Pemimpin
"Iya," kata Ahok sambil menganggukan kepala.
Ahok tidak mau menanggapi soal kesaksian dua ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Dirinya lalu masuk mobil dan pergi.
Pada sidang hari ini, ada dua ahli dimintai keterangan.
Baca: Soal Permintaan Maaf Ahok, Habib Rizieq: Penoda Agama Harus Tetap di Proses Hukum
Ahli pertama adalah Rizieq Shihab sbagai ahli agama.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu menjelaskan alasan Ahok dianggap menodai agama.
Ahli kedua adalah Abdul Choir Ramadhan.
Dia memberikan keteranan penguatan dari segi hukum pidana terkait kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok.
Baca: Habib Rizieq Sebut Ahok Mau Cuci Tangan dan Lolos dari Jeratan Hukum
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.