Diduga Terlibat Narkoba, Anggota DPRD Depok Dibekuk Polisi Setelah Jadi Buronan Tiga Minggu
Ervan yang kemudian ditetapkan menjadi buronan polisi atau daftar pencarian orang (DPO), akhirnya dibekuk petugas
Dua plastik sisa sabu ditemukan di dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD Depok di lemari pakaian di kamar Ervan.
Sebelum menggeledah rumah Ervan, polisi sudah mengamankan seorang perempuan atas nama Siti Ummu Kalsum (36) Binti Dasmad warga Ragajaya, Bojonggede, Bogor, yang merupakan kurir pengantas sabu ke Ervan.
Siti diamankan saat baru keluar dari rumah Ervan. Ia mengaku baru saja memberikan pesanan sabu yang dibeli Ervan.
Sementara dari rumah Ummu Kalsum sendiri, polisi juga mengamankan 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengn berat brutto 2,80 gram, satu timbangan elektronik, 4 lembar uang Rp 5000 dan satu unit handphonenya Xiaomi warna gold sebagai barang bukti.
Beberapa hari, setelah terungkapnya kasus ini dan Ervan ditetapkan menjadi DPO, polisi kembali membekuk bandar sabu diatas Siti atau pemasok sabu ke Ervan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah Ervan Teladan, anggota DPRD Depok di Jalan H Sulaiman, Bedahan, Sawangan kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari sana polisi melakukan observasi di rumah Ervan selama dua bulan sebelum mengungkap kasus ini.
Siti Ummi Kalsum sendiri, sebagai kurir sabu yang mengantar sabu ke Ervan, telah dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Dipastikan Ervan juga akan dijerat dengan pasal yang kurang lebih sama, atau bahkan lebih berat.