Diduga Terlibat Narkoba, Anggota DPRD Depok Dibekuk Polisi Setelah Jadi Buronan Tiga Minggu
Ervan yang kemudian ditetapkan menjadi buronan polisi atau daftar pencarian orang (DPO), akhirnya dibekuk petugas
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aparat Kepolisian Polresta Depok akhirnya berhasil membekuk Ervan Teladan, anggota DPRD Kota Depok, yang kabur dari rumahnya di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Minggu (5/2/2017) dinihari lalu.
Ervan kabur saat rumahnya hendak digeledah polisi, karena diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ervan yang kemudian ditetapkan menjadi buronan polisi atau daftar pencarian orang (DPO), akhirnya dibekuk petugas saat sedang mengendarai sepeda motor seorang diri di kawasan Jatimulya, Sukmajaya, Depok, Jumat (24/2/2017) malam sekira pukul 20.00.
Pelarian Ervan hanya sekitar tiga minggu saja.
Kepastian ditangkapnya Ervan, diungkapkan Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Polisi Firdaus, Jumat malam.
"Tersangka Ervan Teladan telah berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Depok bersama Tim Buser Polresta Depok, di Jatimulya, Sukmajaya, Jumat malam tadi. Saat ditangkap yang bersangkutan mengendarai motor seorang diri," kata Firdaus.
Menurutnya kini Ervan dan sepeda motornya telah diamankan di Mapolresta Depok.
Kasat Resnarkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana, menuturkan saat akan dibekuk petugas, Ervan sempat melakukan perlawanan dengan berupaya kabur.
Namun akhirnya petugas berhasil membekuk Ervan dan membuatnya tak berkutik dengan mengepungnya, tanpa harus melakukan tindakan tegas terukur dengan timah panas.
"Dia berusaha kabur saat akan ditangkap, dan mencoba melawan," kata Putu.
Dari pemeriksaan sementara katanya, Ervan mengaku sempat beberapa kali berpindah tempat saat buron.
"Ngakunya sempat tinggal juga di Kalisuren atau diperbatasan Depok dan Bogor. Lalu akhirnya di Jatimulya dan wilayah itulah dia kami bekuk," katanya, Jumat malam.
Seperti diketahu, Ervan Teladan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar, melarikan diri dari rumahnya di Jalan H Sulaiman RT 3, RW 5, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Minggu (5/2/2016) dinihari, saat didatangi polisi.
Polisi mencurigai di rumah Ervan itu sudah terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam penggeledahan di rumah Ervan, polisi menemukan 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu dan satu pipet atau alat hisap sabu.