Pilgub DKI Jakarta
Kesalahan Berjamaah, KPPS di TPS 29 Pancoran Diganti
"Karena kesalahan berjamaah semua KPPS diganti. Saat ini panitia diisi oleh Tim dari KPU Jakarta Selatan," kata Sumarno.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemungutan suara ulang digelar di TPS 29 RT 07/RW 05 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (19/2/2017).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menyebutkan, pemungutan suara ulang dilakukan di TPS ini terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Menurutnya, Bawaslu menemukan pelanggaran berupa pemungutan suara yang diwakilkan.
Baca: Anies Tak Permasalahkan Pencoblosan Ulang di TPS 29 Kalibata
Baca: KPPS Bermasalah Tidak Akan Dilibatkan dalam Pilkada DKI Putaran Kedua
Baca: Bawaslu: Warga Nyoblos Dua Kali di TPS 29 Kalibata, Jika Terbukti Bakal Dipenjara 2 Tahun
Hal ini berdampak pada digantinya semua anggota KPPS 29.
"Karena kesalahan berjamaah semua KPPS diganti. Saat ini panitia diisi oleh Tim dari KPU Jakarta Selatan," kata Sumarno kepada wartawan di lokasi.
Menurutnya, Bawaslu menemukan satu orang mewakili dua anggota keluarganya dalam menyalurkan suara.
Dengan alasan, satu anggota keluarga sedang di Kanada sementara anggota keluarga lainnya sedang bekerja di Surabaya.
Sumarno menjelaskan, semua panitia baik KPPS, panwas TPS, maupun saksi tiga pasang calon calon mengizinkan warga mewakili suara ini.
Padahal, prinsip pemilu adalah langsung dan tidak bisa diwakilkan.
"Karena itu, Bawaslu mereka merekomendasikan pemungutan suara ulang," kata Sumarno.
TPS 29 Kalibata akan melayani 491 warga dalam daftar pemilih tetap ditambah 21 pemilih tambahan yang terdaftar saat Pilkada 15 Februari lalu.