Minggu, 5 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Bawaslu DKI Ingatkan Ahok dan Djarot Sebagai Petahana

Mimah Susanti mengatakan, Ahok dan Djarot harus memperhatikan pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

Editor: Johnson Simanjuntak
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Mimah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta mengingatkan pasangan calon nomor dua, sekaligus petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, Ahok dan Djarot harus memperhatikan pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Sebab, sebagai petahana memiliki kewenangan untuk membuat program.

"Untuk tidak menggunakan kewenangan program yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon lain, sejak ditetapkan, hingga ditetapkan calon terpilih. Dan ini punya konsekuensi pembatalan calon," ujar Mimah di Makodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur.

"Jadi petahana menjadi sorotan kita," kata Mimah.

Pada masa tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 15 Februari 2017, Bawaslu juga menyoroti pasangan calon yang bukan petahana, yakni Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, serta Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno.

Bawaslu melakukan pengawasan melekat kepada kedua pasangan calon untuk memastikan tidak ada kegiatan yang mengarah kepada kampanye pada masa tenang. Bila ada kegiatan kampanye, Bawaslu akan menegur pasangan calon.

"Untuk masa tenang ini kami sudah sampaikan kepada tiga paslon poin-poinnya. Agar tidak melanggar aturan sebagaimana ditetapkan Undang-Undang," kata Mimah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved