Pilgub DKI Jakarta
Berstatus Terdakwa, Fadli Zon Minta Mendagri Nonaktifkan Ahok
"Jangan nanti terkesan Mendagri membela, karena kebetulan kawannya, saya kira itu tidak boleh, ini negara yang mempunyai aturan hukum,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai adanya tindakan diskriminatif terkait masa cuti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan berakhir.
Menurut Fadli Zon, Ahok seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta karena berstatus terdakwa.
Baca: Kampanye Ahok Tak Berizin, Panwascam Cakung Adu Mulut Dengan Relawan
"Seharusnya Mendagri sudah memperpanjang cuti saudara Ahok. Karena disini ada UU yang terkait, yakni UU Pilkada, dan UU Pemerintah Daerah," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Fadli mengingatkan seorang pejabat yang berstatus terdakwa harus dinonaktifkan.
Ia mencontohkan kasus Banten dan Sumatera Utara dimana kepala daerah langsung dinonaktifkan karena berstatus terdakwa kasus hukum.
Baca: Ketua Panwascam Cakung Merasa Diancam Saat Ingatkan Kampanye Ahok Tak Berizin
"Jadi harus ada tindakan sebelum tanggal 11 Februari dari Mendagri untuk nonaktfikan saudara Ahok karena sudah berstatus terdakwa di pengadilan. Ini adalah perintah UU," ujar Politikus Gerindra itu.
Mengenai alasan belum adanya tuntutan dari jaksa, Fadli menilai Mendagri dapat melihat status Ahok yang telah dinyatakan pengadilan.
"Jangan nanti terkesan Mendagri membela, karena kebetulan kawannya, saya kira itu tidak boleh, ini negara yang mempunyai aturan hukum," katanya.
Baca: SBY: Situasi Sekarang Seperti 13 Tahun Lalu
"Kalau Mendagri tidak melakukan itu, Mendagri melanggar UU," tambah Fadli.
Sebelumnya diberitakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ahok akan kembali dari masa cuti sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada Sabtu 11 Januari 2017.