Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tak Segan Tindak Tegas Anggota DPRD Depok yang Terlibat Narkoba

Kasat Resnarkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana meminta Ervan Teladan (41) menyerahkan diri.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/ Panji Baskhara Ramadhan
Ilustrasi Barang bukti transaksi sabu. 

"Karena gerak-geriknya mencurigakan petugas menghentikan Siti Ummu Kalsum dan memeriksanya," kata Putu.

Dari keterangan Siti Ummu Kalsum diketahui bahwa Siti baru saja menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu kepada Ervan.

"Berdasar keterangan itu, petugas kemudian mendatangi dan memeriksa rumah saudara Ervan Teladan," katanya.

Saat polisi datang, Ervan sudah melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya.

"Namun saudara Ervan kabur melalui pintu belakang rumah, ketika petugas mendatangi rumah melalui pintu bagian depan," kata Putu.

Kemudian kata Putu petugas melakukan penggeledahan di rumah Ervan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ‎dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu, dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD Depok di lemari pakaian di kamar Ervan.

"Selain itu, polisi mendapati, satu pipet alat hisap sabu yang ditemukan di dalam mobil di garasi rumah Ervan Teladan," kata Putu.

Di sana kata Putu, polisi juga menemukan 1 dompet berisi KTP Ervan dan buku rekening tabungan Bank BJB juga atas nama Ervan.

Putu menjelaskan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah Siti Ummu Kalsum di Cipayung, Depok.

Di sana ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,8 gram.

Saat ini kata Putu, pihaknya masih memburu Ervan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara Siti Ummi Kalsum kini ditahan di Mapolresta Depok.

Ia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga diatas 10 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved