Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tak Segan Tindak Tegas Anggota DPRD Depok yang Terlibat Narkoba

Kasat Resnarkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana meminta Ervan Teladan (41) menyerahkan diri.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/ Panji Baskhara Ramadhan
Ilustrasi Barang bukti transaksi sabu. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasat Resnarkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana meminta Ervan Teladan (41) menyerahkan diri.

Anggota DPRD Kota Depok tersebut terindikasi terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.

Ia kabur dari rumahnya saat akan dibekuk polisi, Minggu (5/2/2017) dini hari.

Kepolisian hingga kini masih memburu Ervan.

Politikus Golkar tersebut ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saya minta yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri," kata Putu, Senin (6/2/2017).

Dikatakan Putu, pihaknya tidak segan melakukan tindakan tegas jika Ervan tak mau menyerahkan diri.

"Kami akan melakukan tindakan tegas jika nanti yang bersangkutan tak juga menyerahkan diri atau melakukan perlawanan,"  ucapnya.

Baca: Anggota DPRD Depok Jadi Buruan Polisi Akibat Terlibat Kasus Narkoba

Menurut Putu, pihaknya masih memburu Ervan dan sudah mengetahui kemana saja tempat yang menjadi kemungkinan Ervan untuk bersembunyi atau melarikan diri.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Masyarakat menyebut rumah Ervan Teladan, anggota DPRD Depok di Jalan H Sulaiman, Bedahan, Sawangan kerap dijadikan tempat transaksi dan penyelahgunaan narkoba jenis sabu.

"Kami lalu melakukan observasi di rumah anggota DPRD Depok tersebut, pada Sabtu malam pukul 23.30," kata Putu.

Dalam observasi kata Putu, petugas awalnya melihat Ervan menemui Siti Ummu Kalsum di teras rumah.

Setelah itu, Siti Ummi Kalsum keluar dari rumah Ervan.

"Karena gerak-geriknya mencurigakan petugas menghentikan Siti Ummu Kalsum dan memeriksanya," kata Putu.

Dari keterangan Siti Ummu Kalsum diketahui bahwa Siti baru saja menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu kepada Ervan.

"Berdasar keterangan itu, petugas kemudian mendatangi dan memeriksa rumah saudara Ervan Teladan," katanya.

Saat polisi datang, Ervan sudah melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya.

"Namun saudara Ervan kabur melalui pintu belakang rumah, ketika petugas mendatangi rumah melalui pintu bagian depan," kata Putu.

Kemudian kata Putu petugas melakukan penggeledahan di rumah Ervan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ‎dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu, dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD Depok di lemari pakaian di kamar Ervan.

"Selain itu, polisi mendapati, satu pipet alat hisap sabu yang ditemukan di dalam mobil di garasi rumah Ervan Teladan," kata Putu.

Di sana kata Putu, polisi juga menemukan 1 dompet berisi KTP Ervan dan buku rekening tabungan Bank BJB juga atas nama Ervan.

Putu menjelaskan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah Siti Ummu Kalsum di Cipayung, Depok.

Di sana ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,8 gram.

Saat ini kata Putu, pihaknya masih memburu Ervan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara Siti Ummi Kalsum kini ditahan di Mapolresta Depok.

Ia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga diatas 10 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved