Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Ahok

SBY Dorong Isu Penyadapannya Diusut, Ini Respon Polri dan Kejaksaan Agung

Menurut Martinus, apa yang disampaikan penasihat hukum Ahok belum tentu informasi benar adanya.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Pool/Sindo/Isra Triansyah
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin (tengah) hadir menjadi saksi di persidangan ke-8 sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). 

"Kami enggak komentar," kata Prasetyo.

Prasetyo juga membantah pihaknya terlibat dalam penyadapan di luar penanganan perkara.

Kewenangan penyadapan Kejaksaan Agung juga hanya bisa dilakukan dalam penyidikan kejahatan luar biasa dan harus atas seizin pengadilan.

Kewenangan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyadapan berbeda dengan kewenangan penyadapan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, kewenangan KPK dalam penanganan kasus korupsi itu diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus atau lex specialis.

"Kami punya alat sadap. Tap, kami tahu kapan (harus) digunakan. Lain dengan KPK, punya kewenangan kapan pun dia mau, siapa pun mau disadap," kata Jaksa Agung asal Partai NasDem itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved