Minggu, 5 Oktober 2025

Jemaah Umrah Kesandung Masalah

Tahun 2015 ada Enam Kasus Canda Bom di Pesawat, Hukuman Bisa Capai 15 Tahun Penjara

Kemenhub menyatakan bercanda bom merupakan tindakan tak terpuji yang sangat berbahaya. Begini catatan kasus 2015 dan ancaman hukumannya.

Editor: Robertus Rimawan
KOMPAS IMAGES / RODERICK ADRIAN MOZES
Ilustrasi pesawat terbang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kemenhub menyatakan bercanda bom merupakan tindakan tak terpuji yang sangat berbahaya. Begini catatan kasus 2015 dan ancaman hukumannya.

Kasus dua jemaah umrah yang ditahan pihak berwajib di Jeddah masih bergulir.

Berkaca pada insiden sebelumnya ternyata tercatat banyak kasus senada di tahun 2015 maupun 2016.

Tahun 2015 Kementerian Perhubungan sudah merilis secara rinci sementara tahun 2016 belum terinci.

Mengutip Kompas.com Kemenhub menangani enam kasus mengenai penumpang pesawat yang bercanda dengan mengaku membawa bom sepanjang 2015.

"Ada enam kasus penyampaian informasi palsu mengaku bawa bom dan sedang dalam proses penyidikan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," kata Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2015) dua tahun lalu.

Tindakan penumpang ini dinilai berbahaya.

Menurut catatan Kemenhub, rata-rata penumpang itu bercanda saat pesawat mengudara.

Barata merinci, kasus yang ditangani Kemenhub tersebut adalah dalam penerbangan Batik Air ID 6870 Jakarta-Palembang 29 April 2015 dengan tersangka IRY, dalam penerbangan Lion Air JT 353 Padang-Jakarta 1 Mei 2015 dengan tersangka NA, dan dalam penerbangan Lion Air JT 973 Batam-Medan 4 Mei 2015 dengan tersangka SMS.

Kemudian, dalam penerbangan Lion Air JT 379 Batam-Medan 7 Mei 2015 dengan tersangka SR, dalam penerbangan Lion Air JT 330 Jakarta-Palembang 13 Mei 2015 dengan tersangka BP, dan calon penumpang pesawat Citilink di terminal keberangkatan Bandara Kualanamu 30 September 2015 dengan tersangka FJZ.

Keenam tersangka pemberi informasi palsu dengan bercanda ini dikenakan Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 437 tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan akan dipenjara satu tahun.

Masih dalam pasal yang sama, jika ada penumpang yang menyampaikan informasi palsu dan mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, penumpang tersebut diancam hukuman delapan tahun penjara.

Hukuman maksimal 15 tahun penjara dikenakan kepada penumpang yang menyebabkan kematian orang lain.

Berkaca dari kasus tersebut, Barata mengimbau penumpang pesawat agar tidak bercanda dengan membahayakan nyawa penumpang lain.

Lama hukuman

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur sanksi pidana kurungan atau penjara bagi penumpang yang bercanda mengaku membawa bom saat berada di pesawat.

Lamanya hukuman penjara bervariasi, bergantung pada seberapa besar pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang.

"Sanksi sesuai dengan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hukuman penjara dari satu tahun sampai 15 tahun," kata Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/12/2015).

Lebih lanjut, dalam Pasal 437 yang telah disebutkan sebelumnya tertulis, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan akan dipenjara satu tahun.

Masih dalam pasal yang sama, penumpang yang menyampaikan informasi palsu dan mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dihukum penjara delapan tahun.

Hukuman yang paling berat menjerat penumpang yang menyebabkan matinya orang lain, yakni 15 tahun penjara.

Saat ini, Kemenhub telah memasang sejumlah spanduk, banner, dan keterangan dalam papan pengumuman di semua bandara di Indonesia tentang larangan candaan soal bom.

Head of Secretary and Legal PT Angkasa Pura II Agus Haryadi mengungkapkan, imbauan dari Kemenhub ini dibutuhkan karena masih banyak penumpang yang sengaja bercanda seperti itu meski sudah dilarang sebelumnya.

"Penumpang kita kan, mohon maaf, masih belum dewasa. Makin dilarang makin penasaran. Mudah-mudahan imbauan ini bisa membantu memperlancar jalannya penerbangan," tutur Agus. (Kompas.com/Andri Donnal Putera)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved