Selasa, 30 September 2025

Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi dengan Empat Tudingan Ini

Dalam tiga bulan terakhir, ada sejumlah laporan yang dilayangkan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Editor: Robertus Rimawan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab memberikan keterangan saat gelar konferensi pers, di Hotel Saka, Medan, Sumatera Utara, Rabu (28/12/2016). Hadirnya Habib Rizieq Syihab guna mengikuti Tabliq Akbar di Masjid Agung, Medan. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

Selanjutnya, pada 30 Desember 2016, giliran Forum Mahasiswa Lintas Agama (Rumah Pelita) yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya.

Tak selesai di situ, untuk kali keempat, Rizieq dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama.

Kali ini dilaporkan oleh warga bernama Khoe Yanti Kusmiran pada 16 Desember 2017.

Berbeda dari sebelumnya, laporan Khoe dilakukan di Bareskrim Polri.

Khoe menganggap ucapan Rizieq justru dapat mengusik kerukunan umat beragama.

Pernyataan Rizieq membuatnya mencemaskan toleransi antar-umat beragama yang sudah terjalin selama ini.

Laporan tersebut disertai Pasal 156 dan 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dianggap menghina Hansip

Rizieq Shihab juga dilaporkan warga Pondok Gede yang bernama Eddy Soetono (62) pada 12 Januari 2017.

Eddy yang merupakan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), dulu dikenal sebagai Pertahanan Sipil (Hansip), melaporkan Rizieq karena tersinggung profesinya dihina.

Eddy mengatakan, pada Kamis malam itu, ia dan temannya, Husnie, tengah menonton video ceramah Rizieq di YouTube. Kata Eddy, dalam video itu, Rizieq menyebut Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Rizieq.

Eddy juga menyebut Rizieq kemudian menghina Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dan anggota Hansip.

"Isi ceramahnya, 'Pangkat jenderal otak Hansip, sejak kapan jenderal bela palu arit? Jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus'," kata Eddy.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.

Dalam laporan itu, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan