Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi dengan Empat Tudingan Ini
Dalam tiga bulan terakhir, ada sejumlah laporan yang dilayangkan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Video tersebut kemudian diduga bermuatan tindak pidana penghasutan.
Mulanya Polda Metro Jaya berinisiatif mengusut kasus tersebut meski tak ada yang melapor.
Polisi dimungkinkan membuat laporan polisi model A, yaitu laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi sendiri.
Kemudian, pada 8 Januari 2017, Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya.
Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya sebelumnya sudah meminta keterangan dari Bank Indonesia (BI) terkait kebenaran palu arit dalam logo tersebut.
Namun, BI membantah bahwa logo dalam pecahan uang itu merupakan simbol komunisme.
Polda Metro Jaya juga menunggu BI untuk melaporkan secara resmi ke polisi.
Dugaan penistaan agama
Kasus ini bermula dari sebuah tayangan video yang merekam Rizieq saat berceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016).
Dalam ceramahnya, Rizieq menyatakan bahwa Tuhan tidak memiliki anak.
Ada juga kalimat lainnya yang dianggap menyinggung agama tertentu.
Kemudian, satu per satu laporan pun dilayangkan ke polisi.
Pertama, Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan Rizieq pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya.
Keesokan harinya, laporan dari Student Peace Institute (SPI) menyusul dengan gugatan yang sama ke Polda Metro Jaya. Mereka menganggap isi ceramah Rizieq telah menyinggung umat agama tertentu.