Kamis, 2 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Ahok Hanya Hapus Sementara Kewajiban Ketua RT dan RW Lapor Qlue

Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menangguhkan kewajiban ketua RT dan RW untuk lapor melalui aplikasi Qlue.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menghadiri silaturahmi dengan Relawan Nusantara (RelaNU) di Kuningan, Jakarta, Minggu (15/1/2017). Acara yang diikuti ratusan peserta RelaNU itu juga untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pengurus RW memperoleh Rp 12.500 per laporan.

RT juga berhak mendapatkan bantuan pulsa Rp 75.000 per bulan, sementara RW memperoleh Rp 125.000 per bulan.

Sementara dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 2432 Tahun 2016, besaran uang penyelenggaraan yang diterima Ketua RT adalah Rp 975.000 per bulan.

Sementara, Ketua RW menerima Rp1.200.000 per bulan.

Jumlah tersebut tidak berubah dari besaran uang penyelenggaraan yang diatur Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved