Pilgub DKI Jakarta
Ahok Hanya Hapus Sementara Kewajiban Ketua RT dan RW Lapor Qlue
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menangguhkan kewajiban ketua RT dan RW untuk lapor melalui aplikasi Qlue.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menangguhkan kewajiban ketua RT dan RW untuk lapor melalui aplikasi Qlue.
Sejak Juni 2016, Pemerintah Provinsi DKI memformulasikan aturan gubernur terkait RT/RW.
Sehingga, RT/RW tak lagi perlu melaporkan kinerjanya melalui aplikasi binaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Kewajiban ketua RT dan RW lapor Qlue, diatur Keputusan Gubernur DKI Nomor 903 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT RW di DKI.
Baca: Plt Gubernur DKI Beberkan Kelemahan Aplikasi Qlue Warisan Ahok
Ahok mencabut aturan, sehari sebelum cuti untuk berkampanye jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, tepatnya pada Oktober 2016.
Ahok menggantinya dengan Keputusan Gubernur DKI Nomor 2432 Tahun 2016.
Keputusan yang ditandatangani pada 25 Oktober 2016, masih mengatur tentang tugas dan fungsi RT dan RW di DKI, termasuk tentang besaran uang penyelenggaraan.
Baca: DPRD DKI Jakarta Sampaikan Keluhan Para Ketua RT Tentang Aplikasi Qlue
Tapi, tak ada aturan tentang kewajiban pelaporan melalui Qlue dalam Keputusan.
"Bukan mencabut, kita menangguhkan (kewajiban pelaporan melalui Qlue)," ujar Ahok di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
Pada Mei 2016, sejumlah pengurus dan ketua RT dan RW protes dengan aturan kewajiban lapor melalui Qlue. Sebab, proses penyusunan aturan dinilai terburu-buru dan tanpa sosialisasi yang cukup, "Karena mereka itu, mengatakan tidak siap untuk RT/RW. Tapi, Qlue tidak dicabut," ucap Ahok.
Ahok menilai, lapor melalui Qlue penting demi transparasni pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, ketua RT dan RW lapor Qlue supaya uang penyelenggaraan yang diterima memiliki dasar kompensasi.
Sehingga, bila aparat berwenang melakukan audit terhadap jutaan rupiah dana yang diterima mereka, maka ketua RT dan RW bisa menyodorkan bukti kinerja berupa pelaporan Qlue yang mereka buat.
"Kamu (Ketua RT/RW) terima (kisaran) Rp1.000.000 uang operasional (per bulan), ditumpuk lima tahun. Kamu kemudian dipanggil aparat mempertanggungjawabkan uang. Itu (penerimaan uang) bisa dianggap manipulasi lho," imbuh Ahok.
Jumlah lapor melalui Qlue menjadi dasar penghitungan insentif.
Setiap pengurus RT berhak mendapatkan Rp 10.000 untuk setiap laporan yang disampaikan melalui Qlue.
Pengurus RW memperoleh Rp 12.500 per laporan.
RT juga berhak mendapatkan bantuan pulsa Rp 75.000 per bulan, sementara RW memperoleh Rp 125.000 per bulan.
Sementara dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 2432 Tahun 2016, besaran uang penyelenggaraan yang diterima Ketua RT adalah Rp 975.000 per bulan.
Sementara, Ketua RW menerima Rp1.200.000 per bulan.
Jumlah tersebut tidak berubah dari besaran uang penyelenggaraan yang diatur Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016.