Ada Perampokan 'Palsu' di Minimarket Meruyung, Pelakunya Ternyata Karyawan Sendiri
Ia berpura-pura menjadi korban perampokan di toko tempatnya bekerja, dengan hilangnya uang Rp 95 juta
Tak lama, tambah Firdaus, sekitar pukul 06.00, karyawan lain datang dan masuk ke dalam minimarket yang sudah tak terkunci.
Mereka adalah Suryadi Saputra, Mutia Fauziah dan Muntoharoh. "Mereka melihat atasannya tampak tak berdaya dengan tangan terikat rantai. Karenanya para saksi lalu membangunkan tersangka, yang saat itu diyakini menjadi korban perampokan," kata Firdaus.
Setelah itulah, para saksi serta Usep, melaporkan hal ini ke polisi.
"Dari laporan itu kami kemudian, melakukan olah TKP dan penyidikan mendalam," kata Firdaus.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan olah TKP, menurut Firdaus, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan.
Dari kejanggalan itulah, akhirnya penyidik mengungkap bahwa Usep yang awalnya diyakini sebagai korban, sebenarnya adalah pelaku utama pencurian.
Penyidik akhirnya membekuk Usep di rumahnya dan dari sana didapati uang sisa hasil pencurian sebesar Rp 65 Juta.
"Saat ini, tersangka juga sudah mengakui semua perbuatannya," kata Firdaus.
Dari tangan tersangka kata Firdaus pihaknya menyita uang tunai Rp 65 Juta sisa uang hasil pencurian di dalam tas gendong warna cokelat milik tersangka.
Selain itu kata Firdaus, pihaknya juga menyita DVD CCTV yg sudah rusak, dari minimarket Alfamart sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kata Firdaus, Usep akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara. (Budi Sam Law Malau)