Ada Perampokan 'Palsu' di Minimarket Meruyung, Pelakunya Ternyata Karyawan Sendiri
Ia berpura-pura menjadi korban perampokan di toko tempatnya bekerja, dengan hilangnya uang Rp 95 juta
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Usep Saepullah (23), Asisten Chief Of Store minimarket Alfamart di Jalan Meruyung, Limo, Kota Depok, terbukti telah merekayasa perampokan palsu di minimarket tempatnya bekerja, Selasa (3/1/2017) dinihari lalu.
Ia berpura-pura menjadi korban perampokan di toko tempatnya bekerja, dengan hilangnya uang penjualan toko dari dalam brankas sebesar Rp 94.517.629.
Terungkapnya kasus ini, setelah aparat Polsek Limo bersama Polresta Depok, melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya memastikan bahwa pelaku pencurian uang dengan menggasak brankas adalah Usep yang sebelumnya dianggap menjadi korban.
Usep dibekuk di rumahnya di Kampung Ragamukti, Kelurahan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Senin (16/1/2017). Dari tangannya disita barang bukti sisa uang brankas hasil pencuriannya, sebesar Rp 65 Juta.
Kepada penyidik Usep mengakui perbuatannya yang telah merekayasa terjadinya perampokan di minimarket tempatnya bekerja. Ia mengaku melakukan hal itu karena kebutuhan ekonomi.
Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus menuturkan peristiwa sebenarnya dari kasus pencurian yang telah direkayasa Usep, Selasa dua pekan lalu, berawal saat Usep yang menjabat Asisten Chief Of Store atau Asisten Kepala Toko datang ke minimarket tempatnya bekerja, Selasa (3/1/2017) dinihari sekira pukul 05.30.
Setelah membuka rolling door minimarket, ia menutupnya kembali sembari mematikan lampu teras parkir dan menaruh tasnya di samping meja komputer kasir.
"Tersangka kemudian ke ruang gudang tempat DVR CCTV dan mengambilnya. Ia lalu merendamnya ke bak mandi agar rusak dan tak berfungsi. Seakan-akan ini dilakukan pelaku perampokan," kata Firdaus, Selasa (17/1/2017).
Setelah CCTV mati, Usep masuk ke kantor atau ruang dimana tempat penyimpanan brankas berisi uang hasil penjualan minimarket disimpan.
"Dengan menggunakan kunci asli brankas yang dibawanya, tersangka mengambil seluruh uang di dalam brankas sebanyak Rp 94.517.629 atau Rp 94 Juta lebih. Uang lalu dimasukkan ke dalam kantong jas hujan, selanjutnya oleh tersangka jas hujan disimpan dibawah toren air minimarket," kata Firdaus.
Setelah menyimpan uang didalam kantong jas hujan yang diletakkan di bawah toren air, Usep kemudian mengambil rantai yang dibawanya dan mengikat tangannya sendiri dengan rantai di ruangan tempatnya bekerja di minimarket tersebut.
"Tersangka mengikat rantai ke tangannya sendiri dengan posisi tangan dibelakang. Ia juga menutup mukanya dengan menggunakan switer warna hitam bergaris," kata Firdaus.
Menurut Firdaus, semua yang dilakukan Usep ini adalah sebuah rekayasa, agar nantinya karyawan lain yang datang mengira Usep telah menjadi korban perampokan dimana uang penjualan minimarket di dalam brankas sebesar Rp 94 Juta lebih, hilang.
Padahal uang disimpan Usep di bawah toren air, yang nantinya diambil sendiri oleh Usep dan dimilikinya seorang diri.
"Setelah mengikat tangannya sendiri dengan rantai dan menutup muka dengan switer, tersangka kemudian tidur. Ia berpura-pura pingsan," kata Firdaus.
Tak lama, tambah Firdaus, sekitar pukul 06.00, karyawan lain datang dan masuk ke dalam minimarket yang sudah tak terkunci.
Mereka adalah Suryadi Saputra, Mutia Fauziah dan Muntoharoh. "Mereka melihat atasannya tampak tak berdaya dengan tangan terikat rantai. Karenanya para saksi lalu membangunkan tersangka, yang saat itu diyakini menjadi korban perampokan," kata Firdaus.
Setelah itulah, para saksi serta Usep, melaporkan hal ini ke polisi.
"Dari laporan itu kami kemudian, melakukan olah TKP dan penyidikan mendalam," kata Firdaus.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan olah TKP, menurut Firdaus, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan.
Dari kejanggalan itulah, akhirnya penyidik mengungkap bahwa Usep yang awalnya diyakini sebagai korban, sebenarnya adalah pelaku utama pencurian.
Penyidik akhirnya membekuk Usep di rumahnya dan dari sana didapati uang sisa hasil pencurian sebesar Rp 65 Juta.
"Saat ini, tersangka juga sudah mengakui semua perbuatannya," kata Firdaus.
Dari tangan tersangka kata Firdaus pihaknya menyita uang tunai Rp 65 Juta sisa uang hasil pencurian di dalam tas gendong warna cokelat milik tersangka.
Selain itu kata Firdaus, pihaknya juga menyita DVD CCTV yg sudah rusak, dari minimarket Alfamart sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kata Firdaus, Usep akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara. (Budi Sam Law Malau)