Kasus Rizieq Shihab Soal Uang Berlogo Palu Arit Naik ke Penyidikan
Iriawan mengatakan, pelapor kasus pidana yang dilakukan oleh Rizieq Shihab adalah tiga pihak,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah meningkatkan penyelidikan dugaan pidana penyebaran kebencian dan penghinaan lambang negara terkait ucapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab soal logo palu arit pada pecahan uang baru rupiah dikonotasikan logo PKI, ke penyidikan.
Rizieq Shihab berposisi sebagai terlapor dalam kasus ini.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Iriawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2017).
"Karena sudah cukup lidik selama dua minggu. Kemudian kami tingkatkan ke penyidikan," kata Iriawan.
Iriawan mengatakan, pelapor kasus pidana yang dilakukan oleh Rizieq Shihab adalah tiga pihak, yakni pengamat ekonomi dan Kementerian Keuangan, pengamat ekonomi dan moneter, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dan pihaknya telah memproses dan menyelidiki kasus ini selama dua minggu terakhir hingga ditemukan cukup alat bukti dan ditingkatkan ke penyidikan.
"Jadi, sudah penyidikan," katanya.