Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Ahok

Pengacara Ahok: Saksi JPU Tak Ada yang Berkualitas

lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus penodaan agama hari ini, tidak ada yg berkualitas.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani persidangan lanjutan atas kasusnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sirra Prayuna, ketua tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai, lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus penodaan agama hari ini, tidak ada yg berkualitas.

Menurutnya, keterangan disampaikan tidak akan jauh berbeda dengan empat saksi di sidang sebelumnya.

"Enggak ada yang berkualitas. Keterangannya sama seperti yang lalu," kata Sirra kepada wartawan di halaman Auditorium, Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

Sirra menjelaskan, sesuai KUHAP seseorang bisa masuk kategori saksi pengadilan apabila melihat, mendengar dan mengalami sendiri dugaan pidana yang terjadi.

Baca: Saksi Bakal Serahkan Barang Bukti Video Rekaman Ahok yang Diunggah Pemprov DKI

Jaksa hari ini memang menghadirkan setidaknya lima orang saksi, beberapa diantaranya merupakan pihak yang melaporkan Ahok ke polisi atas tuduhan penistaan agama.

Adapun saksi yang dinilai tidak berkualitas hari ini masing-masing adalah Burhanudin, Ibnu Baskoro, Irena Handono dan Wilyudin Abdul Rasyid Dhani, dan Pedri Kasman.

Sementara saksi dar yang telah diperiksa pada sidang keempat Ahok pada Selasa (3/1/2017) antara lain Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, dan Syamsu Hilal.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved