Harusnya Sumarsono Tahu Kedudukannya Sebagai Plt Gubernur Tidak Dipilih Rakyat
"Mengambil kebijakan strategis enggak ada, apalagi kepala daerah punya kedudukan lebih tinggi, dipilih suara rakyat,"
"Mengambil kebijakan strategis enggak ada, apalagi kepala daerah punya kedudukan lebih tinggi, dipilih suara rakyat, mengatur APBD sesuai keinginan rakyat, dia mendapatkan mandat langsung dari rakyat, kalau Plt kan enggak," jelasnya.
Soal kerancuan hukum, Harjono tak tahu bagaimana nanti cara pemerintah 'mengakali' hal tersebut.
Menurut dia, UU Keuangan Negara tidak memperbolehkan Plt mengubah dan menandatangani APBD.
"Ya enggak tahu prosesnya gimana nanti, apa pemerintah buat peraturan, tapi kan peraturan juga harus mengacu UU Keuangan Negara, UU sudah menguji seperti itu. Ini akan terjadi kerancuan," imbuhnya.
Tak cuma mengubah anggaran, dalam kepemimpinannya, Sumarsono juga berencana merombak struktur SKPD di DKI Jakarta.
Sumarsono akan merotasi sejumlah PNS.
Sekali lagi, Harjono mengatakan, tugas Plt hanya menjalankan roda pemerintahan saja.
Tidak diperbolehkan untuk mengambil kebijakan strategis.
Ia mengmpamakan, Februari kampanye selesai, kalau Ahok diberhentikan karena harus menjalani proses hukum, lain hal dengan Djarot Saiful Hidayat.
Djarot bisa menggantikan Ahok bila berhalangan sehingga keberadaan Plt tidak ada.
"Keruwetan hukumnya di situ, saya juga enggak tahu kan ada ketentuan apa nanti, tapi itu hal yang tumpang tindih, kalau hukum tumpang tindih yang saling mengatur paling tinggi kan sementara UU Keuangan negara, Nomor 17 tahun 2003," katanya.