Harusnya Sumarsono Tahu Kedudukannya Sebagai Plt Gubernur Tidak Dipilih Rakyat
"Mengambil kebijakan strategis enggak ada, apalagi kepala daerah punya kedudukan lebih tinggi, dipilih suara rakyat,"
Laporan wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD mengesahkan RAPBD DKI tahun 2017 sebesar Rp 70,19 triliun.
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017.
Pakar hukum tata negara Profesor Harjono khawatir dengan keputusan Sumarsono mengubah anggaran.
Sebab, posisi Sumarsono hanya sebagai pejabat sementara, bukan gubernur atau wakil gubernur definitif yang dipilih rakyat.
Harjono mengatakan, dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hanya gubernur yang berhak menentukan anggaran.
Dia khawatir akan terjadi kerancuan hukum nantinya pada APBD DKI 2017.
"Dalam UU Keuangan Negara, kan gubernur disebutkan, gubernur mendapat pelimpahan kewenangan dari presiden," kata Harjono saat dihubungi, Selasa (20/12/2016).
Lanjut dia, menteri saja kuasanya presiden.
Menteri dalam hal keuangan negara kekuasaannya ada di presiden.
"Kalau ini kepala daerah dilimpahkan kepada gubernur. Gubernur pengelolaan keuangan, karena bunyinya menteri kuasanya presiden, kalau kepala daerah diberi pelimpahan kewenangan oleh presiden," katanya.
Di sisi lain, Harjono mengatakan, tugas Plt hanya menjalankan pemerintahan.
Menurut dia, Plt tidak diperbolehkan untuk mengambil kebijakan strategis seperti merombak anggaran.
Terlebih lagi, Plt tidak dipilih rakyat, sementara gubernur langsung mendapatkan mandat dari rakyat.
Katanya, Plt dalam bahas Inggrisnya caretaker, sehingga tugasnya hanya melaksanakan berjalannya pemerintahan.