Minggu, 5 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Otto Serahkan Memori Banding Kasus Jessica ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Otto Hasibuan ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso menyerahkan memori banding kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016)

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/ Rangga Baskoro
Otto Hasibuan ketua tim penasihat hukum tervonis Jessica Kumala Wongso usai menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (7/12/2016). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Hasibuan ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso menyerahkan memori banding kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).

Otto bersama dengan timnya menyerahkan memori banding tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berada di sebelah kiri lantai dasar gedung tersebut.

"Hari ini kami akan masukan memori banding," kata Otto.

Kemudian, Otto menandatangani sejumlah berkas sebelum menyerahkannya ke pihak PN Jakpus.

"Habis daftar ini, mereka (PN Jakpus), menyerahkan ke Jaksa untuk buat kontra memori, setelah itu dikirim ke PN Tinggi," ungkapnya.

Seperti diketahui, saat sidang putusan Kamis, 27 Oktober 2016 silam, Jessica dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana seperti yang tercantum dalam Pasal 340 KUHP.

Ia dijatuhi hukuman selama 20 tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan selama menjalani proses pemeriksaan dan persidangan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved