Minggu, 5 Oktober 2025

La Nyalla Sampaikan Nota Pembelaan Pribadi

Pada Rabu (7/12/2016), La Nyalla yang Ketua Umum Kadin Jatim itu menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadinya.

Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS/HERUDIN
La Nyalla Mahmud Mattalitti 

TRIBUNNEWS, COM. JAKARTA -‎ Persidangan La Nyalla Mahmud Mattalitti memasuki babak-babak akhir.

Pada Rabu (7/12/2016), La Nyalla yang Ketua Umum Kadin Jatim itu menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadinya.

Nota pembelaan ini disampaikan untuk menanggapi tuntutan enam tahun penjara dan denda uang yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan Rabu (30/11/2016) pekan lalu.

Rabu siang tadi, setelah La Nyalla menyampaikan nota pembelaan pribadinya, pledoi juga dibacakan oleh tim penaehat hukumnya secara bergantian.

Tuntutan jaksa, menurut tim penasehat hukum, mengada-ada. Atas nota pembelaan pribadi La Nyalla dan pledoi penaehat hukumnya, tim JPU langsung menyatakan replik.

Tanggapan JPU atas pledoi ini akan disampaikan pada persidangan Selasa (13/12/2016) mendatang. Jika tim penasehat hukum La Nyalla menanggapi balik (duplik) atas sanggahan tim JPU, maka persidangan akan dilanjutkan dengan duplik dari penasehat hukum.

Keputusan atau vonis dari majelis hakim akan disampaikan pada sidang terakhir.

Berikut adalah nota pembelaan pribadi (pledoi) dari La Nyalla Mahmud Mattalitti: "Bismillahirrohmannirrohim
Assalamu’alaikum wr wb
Salam sejahtera untuk kita semua

Yang Mulia Majelis Hakim
Jaksa Penuntut Umum dan hadirin yang saya hormati,

Pertama-tama, saya panjatkan puji syukur kehadirat ALLAH SWT, atas rahmat dan kasih sayang-NYA, kita semua masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.

Yang kedua, ijinkan saya dalam kesempatan ini untuk membacakan nota pembelaan yang terbagi menjadi dua bagian, yang akan saya bacakan sendiri, yakni nota pembelaan saya pribadi, dan nota pembelaan dari tim penasehat hukum saya.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Saya adalah orang yang tidak memiliki latar belakang ilmu hukum. Tetapi selama beberapa bulan ini, saya belajar dan mulai memahami dunia ilmu hukum. Saya pun jadi mengerti bagaimana hukum yang seharusnya, dan hukum dalam praktek kenyataannya.
Idealnya, hukum diciptakan untuk menjamin keadilan setiap masyarakat. Tetapi yang saya rasakan dan alami, betapa aparat hukum di kejaksaan begitu bersemangat dan berniat untuk memenjarakan saya. Bukan itu saja, aparat penyidik kejaksaan juga memberi stigma kepada saya seolah saya adalah koruptor kelas kakap dan buronan kelas wahid di Republik ini. bahkan disebut terlibat pencucian uang dengan nilai fantastis. Pernah ditulis dalam sebuah media, ratusan miliar rupiah. Bahkan sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sampai hari ini, semua rekening pribadi saya diblokir.

Tetapi saya haqqul yaqin, pintu keadilan tetap terbuka di ruang pengadilan ini. Karena saya percaya, Yang Mulia Majelis Hakim adalah pintu terakhir penjaga keadilan.

Karena itu, sampai saat ini saya menghormati dan menaati keputusan Pengadilan Negeri Surabaya, dimana di dalam Persidangan Pra Peradilan telah diputuskan bahwa penetapan saya sebagai tersangka adalah tidak sah dan penyidikan kembali perkara dana hibah Kadin Jatim sudah tidak dapat dibuka kembali.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved