Demo di Jakarta
Polda Metro Jaya Sebar Maklumat Kapolda Lewat Darat dan Udara
Berbagai cara dilakukan Polda Metro Jaya untuk menyebarluaskan maklumat tertulis bernomor Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Dia melarang demonstran membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan.
Demonstran diwajibkan membuat surat pemberitahuan lebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.
Aksi demonstrasi dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya atau arus lalu lintas.
Kemudian memprovokasi yang bersifat anarkis maupun mengarah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Pelaksanaan demonstrasi di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB," ujar Iriawan.