Kamis, 2 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Polda Metro Jaya Sebar Maklumat Kapolda Lewat Darat dan Udara

Berbagai cara dilakukan Polda Metro Jaya untuk menyebarluaskan maklumat tertulis bernomor Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai cara dilakukan Polda Metro Jaya untuk menyebarluaskan maklumat tertulis bernomor Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan menyampaikan maklumat mengenai rencana aksi unjuk rasa, Jumat (2/12/2016).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan penyebaran selebaran maklumat itu dilakukan dari orang ke orang dan menggunakan helikopter melalui udara.

Selama penyebaran selebaran itu, jajaran Polri dan TNI dilibatkan.

"Ini biar secara masif masyarakat mengetahui semuanya," ujar Awi, Selasa (22/11/2016).

Menurut dia, penyebaran selebaran itu dilakukan ke semua daerah di wilayah DKI Jakarta.

Maklumat tertulis di surat bernomor Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan dikeluarkan, Senin (21/11/2016).

"Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI."

"Makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia," kata Iriawan dalam maklumat tersebut.

Dia menjelaskan, aparat kepolisian akan menindak tegas pelaku makar.

Sebagaimana diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku makar dapat dikenakan hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.

Selain itu, mantan Kadiv Propam Polri itu mengimbau demonstran agar tetap menjaga ketertiban dan kedamaian selama menjalankan aksi.
Demonstran diminta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila tidak sesuai ketentuan dan melanggar hukum, kata dia, maka aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas.

Mulai dari pembubaran kegiatan sampai dengan penegakan hukum.

Dia melarang demonstran membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan.

Demonstran diwajibkan membuat surat pemberitahuan lebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.

Aksi demonstrasi dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya atau arus lalu lintas.

Kemudian memprovokasi yang bersifat anarkis maupun mengarah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Pelaksanaan demonstrasi di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB," ujar Iriawan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved