Rabu, 1 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Besok Putusan MK, Jika Gugatan Dikabulkan Maka Ahok Kembali Menjabat Gubernur DKI

Menurut Sunanto, alangkah baiknya jika MK tidak mengabulkan uji materi cuti kampanye yang digugat Ahok.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) selaku pemohon mendengarkan pendapat dari Ahli saat berlangsungnya sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10/2016). Dalam sidang tersebut beragendakan mendengarkan tiga orang saksi ahli yaitu Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, Mustafa Fakhri, Masykurudin Hafids. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ahok menginginkan kampanye bagi calon petahana berlangsung dengan sistem on off, seperti pada Pilkada DKI Jakarta 2012 lalu.

"Kalau kampanye on/off, saya beli mobil bekasnya cukup satu," kata Ahok.

Rencananya, pemohon, pihak terkait, dan pihak pemerintah akan memasukkan kesimpulan akhir kepada MK pada Kamis (27/10/2016) besok.

Sebelum memutuskan uji materi, majelis hakim akan meminta kesimpulan dari pemohon, pihak pemerintah, dan pihak terkait sebagai bahan pertimbangan.

"Jadi bisa seminggu lagi pengumumannya. Saya kan ada Rian (staf pribadi bidang hukum), jadi saya enggak perlu datang ke MK," kata Ahok. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved