Pilgub DKI Jakarta
Besok Putusan MK, Jika Gugatan Dikabulkan Maka Ahok Kembali Menjabat Gubernur DKI
Menurut Sunanto, alangkah baiknya jika MK tidak mengabulkan uji materi cuti kampanye yang digugat Ahok.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung mulai 28 Oktober 2016 atau saat masa kampanye dimulai, Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi cuti kampanye dan menjadi gubernur non-aktif.
Namun cuti Ahok belum final.
Sebab, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi cuti kampanye Ahok, maka KPU akan mengikutinya.
Dengan kata lain, Ahok kembali akan menjabat gubernur DKI Jakarta.
Demikian disampaikan Pengamat Politik dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto kepada Tribunnews.com, Rabu (26/10/2016).
Baca: Kecuali Marah-marahnya Pak Ahok, Semua yang Baik akan Saya Ikuti
Baca: Wanti-wanti Ahok kepada Plt Gubernur DKI
Baca: Sambutan Ahok Mengundang Gelak Tawa Tamu Saat Pelantikan Plt Gubernur
MK akan mengumumkan kesimpulan atau keputusan uji materi Ahok pada 27 Oktober nanti atau satu hari sebelum masa kampanye dimulai.
Menurut Sunanto, alangkah baiknya jika MK tidak mengabulkan uji materi cuti kampanye yang digugat Ahok.
Karena dia menjelaskan, perlu keadilan bagi sesama kandidat meskipun ia adalah petahana.
"Dalam banyak fakta dan menciptakan persaingan yang seimbang serta bisa membedakan mana sebagai kandidat. Dan sebagai calon harusnya MK tidak mengabulkan permohonan itu sehingga demokrasi dapat berjalan seimbang dan adil," ujarnya kepada Tribunnews.com.
Sebelumnya, Petahana Ahok mengatakan dirinya akan kembali bekerja seperti biasa jika MK mengabulkan uji materinya terkait cuti kampanye bagi petahana.
"Kalau MK mengabulkan permohonan saya, kalau sesuai konstitusi berarti saya balik lagi (bekerja sebagai Gubernur). (cuti kampanye) berlaku on/off," kata Basuki atau Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Ahok keberatan dengan aturan cuti kampanye yang berlangsung selama empat bulan, mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.