Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Gatot Brajamusti

Polisi Periksa Gatot Brajamusti dan Ary Suta Terkait Kepemilikan Senjata Api

Polda Metro Jaya meminta keterangan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Ary Suta, dan Gatot Brajamusti.

Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti ketika tiba di Ditreskrimum Subdit Resmob, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya meminta keterangan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Ary Suta, dan Gatot Brajamusti.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kasus kepemilikan senjata api dan ratusan amunisi yang ditemukan di kediaman Gatot Brajamusti, di kawasan Jakarta Selatan.

"Iya nanti pemeriksaan (Ary Suta,-red) diagendakan pukul 10.00 WIB," ujar Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, Selasa (25/10/2016).

Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara berbarengan dengan Gatot Brajamusti. Namun, tidak dilakukan konfrontir di antara kedua orang tersebut.

"Iya berbarengan (pemeriksaan,-red). Tapi tidak dikonfrontir, tapi mau pemeriksaan peluru ke labfor," tambahnya.

Gatot Brajamusti, mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya sejak Jumat (21/10/2016), untuk dimintai keterangan.

Namun, sampai saat ini, suami Dewi Aminah itu, belum dapat dimintai keterangan. Ini karena AA Gatot menderita sakit. Setelah diperiksa tekanan darah dia tinggi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved