Jumat, 3 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

''Misteri'' Kehadiran Amir di Persidangan Jessica, Strategi Tim Kuasa Hukum?

Orang itu mengatakan bahwa Rangga adalah suruhan Arief untuk meracuni Mirna.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Amir Papalia, mengaku seorang wartawan dari tabloid Bharindo, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan di Jalan Raya Bogor, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (20/10/2016). 

Lies mengatakan pihaknya akan melindungi, tetapi masih perlu memastikan kebenaran informasi yang diketahui Amir.

Di LPSK, Amir menuturkan dirinya pernah melihat orang yang mirip dengan Arief bertemu dengan Rangga pada 5 Januari 2016, sekitar pukul 15.50 WIB.

Namun, Amir tidak yakin orang yang dimaksudnya tersebut Arief dan Rangga.

Selain itu, Amir melihat mobil berwarna silver.

Salah satu dari kedua orang itu membawa bungkusan berwarna hitam.

Amir tidak mengetahui isi bungkusan yang dimaksud.

"Satu ada mobil silver. Yang jelas satu berdiri satu duduk, satu baju kotak-kotak, satu mirip Arief baju jeans biru digulung," kata Amir.

Setelah kasus kematian Mirna mencuat di media massa, Amir mengaku telah melakukan investigasi dengan mendatangi kafe Olivier.

Di tanggal yang tak disebutkannya, Amir mengaku mendatangi Rangga dan menanyakan apakah Rangga benar orang yang ditemuinya. 

Dia juga mengaku pernah melaporkan kesaksiannya itu kepada Yudi Wibowo Sukinto, salah satu kuasa hukum Jessica, untuk dikembangkan.

Strategi 

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, meskipun tim kuasa hukum Jessica baru mengetahui keberadaan Amir setelah pemeriksaan saksi selesai, mereka seharusnya bisa mengajukan Amir untuk dihadirkan sebagai saksi tambahan.

"Mestinya, sepanjang belum ada putusan, itu masih proses pembelaan. Artinya, bisa minta juga kepada hakim untuk diperiksa. Tidak ada alasan bahwa itu tidak punya kesempatan," ujar Fickar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/10/2016).

Namun, apabila Amir tidak dihadirkan pada persidangan, kata Fickar, kemungkinan tim kuasa hukum Jessica tengah menyiapkan strategi untuk banding.

"Mungkin saja ini strategi pengacaranya karena di tingkat banding pengadilan tinggi kan juga masih memeriksa saksi, masih memeriksa fakta. Jadi di situ bisa diajukan keterangan saksi itu pada tingkat banding nanti kalau Jessicanya dihukum," ucap Fickar.

Adapun Jessica dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim akan memvonis Jessica pada Kamis (27/10/2016).(Nursita Sari)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved