Minggu, 5 Oktober 2025

Biar Berani Padamkan Api, 3 PNS Pemadam Kebakaran Depok Konsumsi Sabu

Hasil penyelidikan juga diketahui mereka sudah beberapa kali mengonsumsi sabu di Kantor UPT Damkar Cipayung, jika saatnya mereka piket malam.

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Budi Malau
Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan memberi keterangan terkait tiga PNS Depok dan seorang pekerja harian lepas di Dinas Damkar Depok yang kedpatan pesta narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Aparat Polsek Pancoran Mas bersama Satuan Resnarkoba Polresta Depok membekuk empat orang yang tengah berpesta sabu di Kantor UPT Pemadam Kebakaran Cipayung, Rabu (22/10/216) malam pukul 23.00.

Dari keempatnya diketahui tiga orang adalah pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Depok di Dinas Damkar yakni Musa Al Asyari (42), Cucun (42), dan M Nur (40), serta Purwadi (36), pekerja harian lepas di Dinas Damkar Kota Depok sebagai sopir.

Kapolsek Pancoran Mas Komisaris Hamonangan Nadapdap menuturkan saat diinterogasi pihaknya, tiga PNS petugas pemadam kebakaran Kota Depok itu mengaku mengonsumsi sabu agar dapat kuat begadang saat piket malam, serta yang utama bisa memiliki keberanian saat memadamkan api, jika kebakaran terjadi suatu waktu.

"Pengakuan mereka seperti itu. Dalihnya ini karena tugas mereka itu, supaya berani padamkan api," kata Nadapdap, Kamis (13/10/2016).

Menurutnya hasil penyelidikan juga diketahui mereka sudah beberapa kali mengonsumsi sabu di Kantor UPT Damkar Cipayung, jika saatnya mereka piket malam.

"Diluar itu mereka mengaku mengenal sabu dan ganja sejak setahun lalu. Namun lebih sering mengonsumsinya beberapa bulan ini," kata Nadapdap.Sementara itu para tersangka yang dihadirkan enggan berbicara banyak saat ditanyai wartawan ataupun petugas.

Musa salah satu tersangka, dimana dialah yang mendapatkan sabu dan ganja dari rekannya di Tebet, tak membantah jika ia sempat mengaku mengonsumsi sabu untuk menumbuhkan keberanian saat memadamkan api. "Seperti itulah," katanya singkat.

Menurutnya ia hanya beberapa kali saja mengonsumsi sabu saat bertugas atau piket malam di Kantoir UPT Damkar Cipayung dan mendapatkan sabu dari rekannya di Tebet. "Cuma empat kali," katanya.

Kepala Kepolisian Resort Kota Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan memastikan bahwa hasi tes urine menyatakan keempatnya positif sabu.

"Hasil tes urine menyatakan keempatnya positif mengandung methamphetamine, atau narkoba jenis sabu. Karenanya mereka sudah tersangka," kata Harry di Mapolresta Depok, Kamis (13/10/2016).

Menurut Harry saat dibekuk di lantai 2, Kantor UPT Damkar Cipayung, Depok, dari tangan mereka didapati 3 paket kecil narkoba jenis sabu, 4 linting narkoba jenis ganja, satu buah bonk untuk mengonsumsi sabu, serta satu buah korek api. "Semuanya kami amankan sebagai barang bukti," kata dia.Harry menjelaskan pihaknya sudah cukup lama mengintai mereka sekitar 5 bulan, karena berdasarkan laporan masyarakat, Kantor UPT Damkar Cipayung kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

"Terutama tersangka MN, karena informasinya, dia ini PNS yang suka mengonsumsi sabu," kata Harry.

Menurut Harry pihaknya masih mendalami terus kasus ini terutama untuk mengungkap dari mana narkoba jenis sabu dan ganja yang didapat keempatnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan karena perbuatannya keempatnya dijerat Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.

"Kami dalami pemasok narkoba ke mereka, juga kemungkinan ada PNS lainnya yang terlibat," kata Putu. (Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved