Jumat, 3 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Jaksa: Perbuatan Jessica Sangat Keji dan Sadis

Menurut jaksa, Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati terkait kasus dugaan pembunuhan dengan racun terhadap Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Kami berkesimpulan perbuatan terdakwa Jessica Kumala telah terbukti sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan tindakan pidana pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP," kata Jaksa.

Tim jaksa yakin Jessica membunuh Mirna atas dasar sakit hati karena Mirna menasihatinya soal asmara.

Mirna, kata jaksa, menyampaikan kepada Jessica agar tidak menjalin hubungan dengan mantan pacarnya, Patrick, yang disebut Mirna sebagai orang kasar, pemakai narkoba, serta tidak bermodal.

Penulis: Nursita Sari

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved