Jumat, 3 Oktober 2025

Istri Sanusi Mengaku Papinya Pernah Beli Tanah dan Bangunan Rp 16 M di Kebayoran Baru

Harta kekayaan Sanusi sebagai anggota DPRD DKI tercatat mencapai Rp45 miliar.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Terdakwa Mohamad Sanusi dengan istrinya Evelien di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/10/2016). 

Dia juga menyimpan uang sebesar US$10.000 dalam brankas di rumahnya yang ada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Uang tersebut diduga merupakan hasil permintaan Sanusi pada pihak-pihak lain yang merupakan mitra kerja Dinas Tata Air DKI Jakarta.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Penetapan ini bagian dari pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Atas perbuatannya ini, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sebelum ini, Sanusi juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi bersama dua orang lainya, yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI.

Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved