Istri Sanusi Mengaku Papinya Pernah Beli Tanah dan Bangunan Rp 16 M di Kebayoran Baru
Harta kekayaan Sanusi sebagai anggota DPRD DKI tercatat mencapai Rp45 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Evelien istri mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap raperda reklamasi Teluk Jakarta dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa M Sanusi, Senin (3/10/2016).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mencecar Evelien terkait sebidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan harga sekitar Rp 16 miliar pada 13 Juli 2015.
Aset tersebut masuk dalam dakwaan Sanusi, yang disebut melakukan cuci uang dengan harta mencapai Rp 45 miliar.
Namun Evelien membantahnya. Menurutnya, tanah dan bangunan tersebut dibeli oleh ayahnya pada tahun 2014.
"Pembelian rumah itu dilakukan papi saya. Setelah harganya sudah sepakat baru urusan pembayaran diserahkan ke saya," kata Evelien saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Evelien yang tidak begitu paham persoalan administrasi dan urusan legal pembelian ruma, akhirnya meminta bantuan pada Sanusi.
Suaminya yang sempat bekerja di bidang properti itu dianggap lebih mengetahui soal pembelian rumah.
Proses pembayaran dilakukan secara bertahap dari ayahnya melalui Sanusi.
"Detail mekanisme pelunasan saya enggak tahu karena suami saya yang atur untuk proses pelunasan," katanya.
Selain pembelian tanah dan bangunan tersebut, Sanusi juga tercatat memiliki dua mobil mewah berupa Audi seharga Rp875 juta dan Jaguar seharga Rp2,25 miliar.
Namun Evelien mengaku tak banyak tahu proses pembelian dua mobil tersebut.
"Pembayaran saya enggak tahu, untuk mobil Audi itu atas nama adik saya. Kalau mobil jaguar dibeli di pameran dan dibayar lunas," katanya.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mengungkapkan ada penyimpangan antara kekayaan yang dimiliki Sanusi dengan pekerjaannya sebagai PNS.
Harta kekayaan Sanusi sebagai anggota DPRD DKI tercatat mencapai Rp45 miliar.
Uang itu di antaranya digunakan untuk membangun gedung bernama 'Sanusi Center' di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, membeli sejumlah rumah susun nonhunian di Jakarta, membeli tanah dan bangunan di Jakarta, membeli satu unit mobil Audi, dan membeli satu unit mobil Jaguar.
Dia juga menyimpan uang sebesar US$10.000 dalam brankas di rumahnya yang ada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Uang tersebut diduga merupakan hasil permintaan Sanusi pada pihak-pihak lain yang merupakan mitra kerja Dinas Tata Air DKI Jakarta.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Penetapan ini bagian dari pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Atas perbuatannya ini, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebelum ini, Sanusi juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi bersama dua orang lainya, yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI.
Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.