Dugaan Suap Saipul Jamil
Panitera Kasus Saipul Jamil Kaget Disebut Punya Hotel
Tersangka kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, menepis tudingan tentang kepemilikan hotel dan tempat wisata water park.
Hendra Heriansyah juga menjelaskan, kliennya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) atau terduga pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penyidik.
"Masalah JC itu masih dipertimbangkan. Apakah Pak Rohadi akan mengajukan JC atau tidak," ujar Hendra di Gedung KPK, Jakarta, Jumat siang.
Hendra berharap kliennya mengajukan diri menjadi JC. Sebab, cara itu bisa meringankan hukumannya.
Namun, katanya, menjadi JC atau tidak merupakan keputusan Rohadi. Sebab, Rohadi tentu memiliki pertimbangan sendiri. "Itu kami kembalikan kepada Pak Rohadi. Kan JC juga ada kasus yang diungkap, siapa pelaku lainnya yang terlibat," papar Hendra.
"Tapi kalau enggak ada (yang diungkap) jangan ngarang-ngarang, nanti malah menyulitkan orang dan menyulitkan diri sendiri," imbuhnya.
Ketika awak media menanyakan alasan pengajuan JC untuk mengungkap peranan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, Hendra menjawab, berdasarkan berkas dakwaan disebutkan nama hakim Ifa Sudewi.
"Cuma apakah Pak Rohadi bersentuhan dengan Ibu Ifa terkait kasus SJ (pedangdut Saiful Jamil) itu, menurut Pak Rohadi dia tidak bersentuhan sama sekali," ujar Hendra.
"Kalau dia mau buka tentang peran Bu Ifa, dia harus bersentuhan dulu. Kalau enggak, namanya ngarang," ujar Hendra.
Rohadi terjerat tiga kasus berbeda. Ia didakwa menerima suap dari kakak dan pengacara Saipul Jamil, terdakwa dalam kasus percabulan yang ditangani di PN Jakarta Utara.
Suap diberikan kepada Rohadi agar Rohadi membantu mengurus penunjukan majelis yang menyidangkan perkara Saipul Jamil.
Uang tersebut disebut akan diberikan kepada Ifa Sudewi, yang merupakan ketua majelis hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa.
Rohadi juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara hukum di Mahkamah Agung.
Kasus ini diduga terkait dengan jabatannya yang juga sebagai panitera pengganti di Pengadilan Bekasi.
Rohadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Ia diduga mengirim, mengalihkan, membelanjakan dan menukar uang dan harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan korupsi guna menyamarkan asetnya tersebut.
Hakim PN Jakarta Utara, Ifa Sudewi membantah memberikan vonis terhadap Saiful Jamil karena menerima suap. Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun atau lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Menurut Ifa, vonis atas kasus pencabulan itu diputuskan murni dari hasil kesepakatan dan fakta hukum yang terungkap, serta musyawarah hakim. "Saya tidak pernah meminta uang dan tidak pernah menjanjikan sesuatu," kata Ifa, saat meninggalkan Gedung KPK, beberapa waktu lalu. (kompas.com/tribunnewscom)