Kawanan Pencuri Sepeda Motor di Bekasi Diringkus Polisi
Spesialis pencuri sepeda motor yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi dibekuk Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Jumat (9/9/2016).
Hamzah sebagai pengendara motor, sedangkan Mukmin sebagai pemetik barang curian.
Sepeda motor yang dicuri, kemudian dijual ke penadah bernama Beng di daerah Karawang, Jawa Barat.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah beraksi lebih dari 10 kali di wilayah Cibitung, Tambun, dan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Seluruh aksinya itu dilakukan di atas pukul 19.00 WIB.
"Setelah barang dicuri, mereka langsung menjualnya ke penadah Beng di Karawang," ucapnya.
Dari penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat B 3670 CEH, satu buah letter T, enam buah anak mata kunci, satu unit motor Honda Scoopy dan satu buah kartu identitas KPK palsu atas nama Hamzah Taher.
Kapolresta Bekasi, Kombes Pol M Awal Chairudin mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian.
Soalnya aksi kawanan pencuri ini begitu cepat untuk menggasak harta korbannya.
"Jangan sampai lengah terhadap barang berharganya, karena kawanan pencuri biasa memanfaatkan kelengahan korbannya," kata Awal.
Akibat perbuatannya, Hamzah dan Mukmin dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dihukum penjara di atas lima tahun.
Sedangkan Beng dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang pencurian dengan hukuman penjara lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri