Selasa, 30 September 2025

Budi Mengaku Curi Motor untuk Biaya Menikah Teman Karibnya

Biasanya, jelas Budi, aksi pencurian baru dilakukannya seorang diri satu kali.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Panji Bhaskara Ramadhan
Tiba di Polsek Penjaringan bersama dua anggota Reskrim Polsek Penjaringan, Budi (17) merintih kesakitan sambil berjalan terpincang-pincang, lantaran timah panas masih bersarang di kaki kanannya, Jumat (26/8/2016). 

Bismo mengatakan, pelaku kaget karena ingin dibawa ke Kawasan Jelambar, malah diikuti pihak kepolisian. Sempat ada aksi pengejaran, namun motor curian Budi ini diseruduk hingga Budi terperosok.

"Budi mencoba melarikan diri dan enggak mengindahkan tembakan peringatan. Alhasil, kami berikan timah panas dan mengarah ke kaki kanan tepatnya di pangkal betis pelaku," ungkap Bismo.

Kala dilakukan pengecekan isi tas bawaan pelaku, lanjut Bismo, ditemukan peralatan perkakas seperti tang potong, cutter, kunci Letter L.

Diketahui, kata Bismo, alat-alat tersebut merupakan alat untuk mempermudah Budi melakukan pencurian sepeda motor.

"Saat jatuh tak berdaya lantaran kakinya kami bedil, pelaku membawa tas kecil berisikan peralatan untuk melakukan pencurian salah satunya Letter L. Akhirnya, pelaku pun kami bawa beserta alat bukti curian dan barang bukti lainnya," kata Bismo kembali.

Selama melakukan aksi pencurian bersama kedua temannya, tambah Bismo, Budi bertugas sebagai pengawas, untuk mempermudah kedua temannya melakukan pencurian sepeda motor.

Diketahui, kedua teman Budi, yakni Aris dan Rohim, dibekuk Polsek Sunda Kelapa, dan berhasil membawa kabur banyak kendaraan roda dua milik warga di Kawasan Penjaringan.

"Pelaku ini sudah melakukan aksinya dan kami melakukan pengembangan kilat, sehingga berhasil temukan Yamaha Vixion tak bernopol yang dicurinya di Kawasan KomplekDHI Kapuk Muara, dua unit Yamaha Mio yang dicurinya di Jalan Teluk Gong, dan Suzuki Satria FU serta Yamaha Mio yang dicuri di Jalan Tanah Pasir, Penjaringan," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, Budi dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencirian, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. Bismo pun menghimbau untuk seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, dan tak lupa untuk selalu mempersiapkan kunci ganda.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved